Selama Bulan Ramadhan Loka POM Tulang Bawang Sudah Menguji 242 Sampel Makanan

20-06-2023 Loka POM di Kabupaten Tulangbawang Dilihat 1165 kali

Tulang Bawang Barat - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Tulang Bawang bersama Anggota Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (Pramuka POM) kembali memastikan jajanan takjil yang beredar di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung aman untuk dikonsumsi.

Kali ini, kata Kepala Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, Adjis Sandjaya, “Kami bersama anggota Pramuka POM melakukan pengawasan di Pasar Mulya Asri yang menjual berbagai jenis jajanan takjil mulai dari makanan ringan, kue basah, aneka es dan lauk pauk.”

"Dari inspeksi ini sebanyak 36 sampel jajanan takjil diperiksa dan diuji dengan hasil seluruh sampel jajanan tidak mengandung bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin b dan metanil yellow," ujar Adjis, Kamis (06/04/2023).

Adjis menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan inspeksi kali kedua di wilayah Tulang Bawang Barat. Dimana pada inspeksi pertama dilaksanakan di Pasar Panaragan Jaya, Pasar Pulung Kencana dan tidak ditemukan pula jajanan takjil yang mengandung bahan berbahaya.

“Alhamdulillah pada inspeksi yang kedua ini tidak ditemukan produk makanan yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan aman dari bahan berbahaya”, kata Adjis.

Menurut Adjis selama bulan Ramadhan ini Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar untuk mengantisipasi meningkatnya peredaran produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Selain inspeksi terhadap distributor dan retail pangan, Adjis menjelaskan bahwa Loka POM juga memfokuskan kegiatan pengawasan terhadap jajanan takjil yang menjamur selama bulan suci Ramadhan ini.

“Hingga saat ini petugas kami telah menguji total 242 sampel dari 3 Kabupaten yaitu Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji dengan hasil 203 sampel negatif bahan berbahaya, 2 sampel positif mengandung rhodamin b dan 1 sampel positif boraks”, kata Adjis.

"Untuk temuan ini kami telah memberikan pembinaan kepada penjual dan produk yang mengandung bahan berbahaya dimusnahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang

Sarana