Tulang Bawang Barat – Salah satu tugas atau fungsi strategis dari Badan POM adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Sehingga pentingnya edukasi dalam memilih obat dan makanan aman agar terhindar dari resiko yang membahayakan kesehatan. Salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang melalui media Radio dalam Live Talkshow Radio HIT 100 FM Tulang Bawang Barat, Kamis (19/9/2024) pagi pukul 10.00 WIB dengan penyiar Nala.
Pemberian materi oleh Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, Ibu Cyndi Cristsantana Lumruan Sihombing dan Ibu Ovi Triyulianti. Serta Tim Layanan Informasi Loka POM di Tulang Bawang, Irwanda Adi Tama. Diawali dengan perkenalan singkat tentang UPT Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, dilanjut dengan membahas peran keamanan obat dan makanan yang meliputi komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan terkemas.
Peran Badan POM dalam keamanan obat seperti memberikan edukasi terkait pentingnya untuk menghindari dan melawan Antimicroba/Antibiotik Resistance (AMR). AMR merupakan kondisi dimana berkurangnya kemampuan antimikroba/antibiotik untuk membunuh atau menghambat berkembangnya mikroba. Kondisi ini dapat mengancam nyawa karena jika terkena penyakit infeksi tidak dapat disembuhkan dengan antimikroba/antibiotic apapun. Tips untuk masyarakat agar terhindar dari kondisi AMR yaitu dengan mengetahui ABC 4T. A untuk Apa Itu Resistensi Antimikroba, B untuk Bahaya Resistensi Antimikroba, C untuk Cara Mikroba menjadi Resisten, dan 4T (Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter; Teruskan pengobatan antimikroba meskipun kondisi membaik; Tidak membuang antimikroba rusak/kadaluwarsa sembarangan; dan Tegur & Laporkan sarana yang menjual antimikroba/antibiotic sembarangan). Antimikroba/Antibiotik aman, bermutu dan berkhasiat bersama lawan Resistensi Antimikroba.
Terkait keamanan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan pastikan sudah memiliki izin edar Badan POM, bagi Pangan Olahan dapat juga izin edar PIRT, agar lebih terjamin kemanan dan mutu produk. Satu tindakan untuk masa depan dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluwarsa). Serta tips untuk melakukan DaGaSiBu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) untuk penggunaan produk obat.
Dihimbau juga kepada masyarakat, pelaku usaha dan lintas sektor untuk permintaan informasi dan pengaduan terkait Keamanan Obat dan Makanan dapat menghubungi Kantor Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, tidak dipungut biaya apapun sehingga kami pun menolak tegas jika ada pemberian diluar peraturan atau kewajaran saat melakukan pengawasan maupun diluar itu yang terkait dengan pekerjaan/jabatan. Karena hal tersebut dapat mencakup ke dalam Gratifikasi dan merupakan komitmen Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang untuk melawan dan memberantas korupsi.
Jika masyarakat membutuhkan informasi dan ingin melakukan pengaduan dapat menghubungi langsung Kantor Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, dapat temui juga di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tulang Bawang Barat setiap Senin dan Kamis, 2 kali setiap bulan, melalui media sosial Loka POM Tulang Bawang, melalui telepon (082278499992) maupun via subsite tulangbawang.pom.go.id.
Diharapkan dengan adanya pemberian informasi ini masyarakat menjadi tahu dan waspada dalam mengonsumsi obat dan makanan, agar terhindar dari obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dan sebagai salah satu bentuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting . Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang menjadi pelopor mengedukasi dan masyarakat menjadi pelapor obat dan makanan berbahaya yang disalahgunakan sehingga dapat terhindar dari resiko yang membahayakan kesehatan. Pastikan bukan kata orang, tapi kata BPOM. [OT]