Tulang Bawang – Sebagai bentuk intervensi dalam rangka perkuatan pengawasan Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Diperlukan peningkatan literasi bagi distributor OBA, khususnya depot dan lapak jamu yang berperan dalam rantai distribusi melalui Bimbingan Teknis terkait OBA mengandung BKO. Oleh karena itu, Balai POM di Tulang Bawang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dalam rangka Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam serta Memahami Peran Badan POM dalam Pengawasan Obat Bahan Alam, pada hari Senin (15/9/2025) secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka langsung Kepala Balai POM di Tulang Bawang, Rahmat Hidayat, S.Farm.,Apt, M.Pharm, Sci. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Balai POM di Tulang Bawang. Materi terkait Obat Bahan Alam yang mengandung Bahan Kimia Obat, sanksi terhadap pelanggaran perederan OBA mengandung BKO, cara melakukan pengecekan produk yang telah memiliki izin edar melalui BPOM Mobile, serta pengecekan produk yang telah ditarik BPOM melalui aplikasi e-penjelasanpublikotsk kepada 8 (delapan) sarana distribusi OBA dari Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, Pelaku Usaha OBA dapat memahami regulasi terkait peredaran OBA serta sanksi yang didapatkan bagi pelaku usaha yang mengedarkan OBA mengandung BKO. Sehingga peredaran OBA di wilayah pengawasan Balai POM di Tulang Bawang aman dan bebas dari BKO.[FA]