Way Kanan – Salah satu tugas atau fungsi strategis dari Badan POM adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Sehingga pentingnya edukasi dalam memilih obat dan makanan aman agar terhindar dari resiko yang membahayakan kesehatan. Salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang yaitu melalui media Radio dalam Live Talkshow Radio 103,6 FM RRI Way Kanan, Rabu (22/05/2024) siang pukul 10.00 – 11.00 WIB dengan penyiar Afrizal Rais.
Pemberian informasi oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, Bapak Adjis Sandjaya dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, yang diwakili oleh Ibu Yenny Rahmawati selaku Kepala Bidang SDK. Diawali dengan perkenalan singkat tentang UPT Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang beserta tugas dan fungsinya. Dilanjut dengan pembahasan kasus peredaran produk obat dan makanan yang illegal atau tidak berizin edar Badan POM, kasus peredaran bahan pangan berbahaya, bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetik illegal, serta peran Badan POM dalam mengatasi produk obat dan makanan yang ilegal meliputi komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan terkemas.
Bagi masyarakat awam penting untuk mengetahui produk obat dan makanan yang memiliki izin edar, dengan cara pengecekan nomor izin edar pada kemasan/label produk dan menggunakan aplikasi berbasis digital BPOM Mobile. Sistem pengawasan Obat dan Makanan sendiri meliputi tiga pilar yaitu pengawasan oleh pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat sebagai konsumen. Obat dan Makanan yang aman dapat terwujud jika tiga pilar tersebut menjalankan peran pengawasan dengan baik. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi bagian yang penting dalam meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan. Sehingga masyarakat yang memiliki pengetahuan yang baik diharapkan dapat melindungi diri dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Satu tindakan untuk masa depan dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluwarsa). Dihimbau juga kepada masyarakat, pelaku usaha dan lintas sektor untuk permintaan informasi dan pengaduan terkait Keamanan Obat dan Makanan dapat menghubungi Kantor Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang, tidak dipungut biaya apapun.
Diharapkan dengan adanya pemberian informasi ini masyarakat menjadi tahu dan waspada dalam mengonsumsi obat dan makanan, agar terhindar dari obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dan sebagai salah satu bentuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting . Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang menjadi pelopor mengedukasi dan masyarakat menjadi pelapor obat dan makanan berbahaya yang disalahgunakan sehingga dapat terhindar dari resiko yang membahayakan kesehatan.